TATA KELOLA PERUSAHAAN

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/ 2014, Perseroan telah menunjuk Diana Limardi sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SK-Dir/Leg-KEL/III/2023 tertanggal 27 Maret 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi melalui nomor telepon 021-(62-21) 589 00791 atau e-mail: corporate.secretary@kencanaenergy.com.

Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:

Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 9 tahun 1995 tentang Pasar modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum;

Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;

Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;

Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:

Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;

Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;

Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;

Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris; dan

Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.

Sebagai penghubung antara emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014.