TATA KELOLA PERUSAHAAN

Audit Internal

Perseroan telah menetapkan Piagam Unit Audit Internal (Internal Audit Unit Charter) tertanggal 22 Oktober 2018 yang telah disesuaikan dengan ketentuan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor 45/SK-Dir/Leg-KEL/X/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 perihal Penggantian Kepala Unit Audit Internal, susunan keanggotaan Unit Audit Internal Perseroan adalah sebagai berikut:

Kepala Unit Audit Internal: Esther Wahana, S.E.